OPINI - Maraknya informasi tambang atau penggalian sumber daya alam untuk kebutuhan masyarakat lokal dan perusahaan di kabupaten Barru mulai dari yang berizin hingga tidak berizin.
Di Kabupaten Barru masih ada beberapa tambang yang berizin tentunya masih sadar tentang aturan dan tanggung jawab lingkungan dan berkontribusi ke negara.
Namun demikian di Kabupaten Barru hingga hari ini Minggu 31/03/2023 masih ada yang tidak berizin atau izinnya mati di beberapa pengusaha bermodalkan lokasi dan alat berat melakukan penambangan atau penggalian ilegal.
Tentunya sejumlah pengusaha hanya mainan galiannya ilegal itu bisa dikategorikan ekosida yang diketahui merugikan negara.
Banyak pihak yang menilai termasuk beberapa aktivis lingkungan yang murni menjaga lingkungan menyebut tambang ilegal mengganggu kehidupan masyarakat dan merugikan negara.
Ada beberapa dampak yang diterima oleh masyarakat sekitar tambang ilegal penggalian tanah untuk dijual diantaranya saat musim kemarau debu dan batuan berserakan dan disaat musim hujan air dan lumpur berada di jalan karna membuat drainase yang ada tertutup tanah, hal itu tentunya berpotensi mencelakai atau mencederai serta bisa menggangu kesehatan.
Baca juga:
Kebijakan Pengurangan Sampah Plastik
|
Pengawasan yang lemah dan penegakan hukum seakan tidak mengetahui membuat para penambang ilegal di kabupaten Barru, provinsi Sulawesi Selatan tersenyum bahagia bersama segelintir orang.
Tak terbantahkan, mata dan kacamata serta jejak digital mereka ada dalam memori jangka panjang.
Pemberitaan dan laporan para pekerja pencari berita atau sosial kontrol atau kontrol sosial yang ditebar dibaca dengan kacamata cembung, ples, mines terang tak berarti.
Berarti ketika ada penindakan, seperti beberapa tahun lalu hingga pelaku masuk bui.
Saat ini penindakan tidak berkeadilan, hukum tidak berlaku adil, Apakah berakhir dengan uang ?
Opini oleh Praktisi Hukum Bain Ham RI, Ketua DPD JNI, Jurnalis Indonesia Satu.
Barru 31 Maret 2024
MUH. HASYIM HANIS, S.E, S.Pd, C.L.E