Tim Operasi Gabungan Gakkum KLHK Hentikan Penambangan Nikel Ilegal di Konawe Utara, 11 Orang Pelaku Diamankan

    Tim Operasi Gabungan Gakkum KLHK Hentikan Penambangan Nikel Ilegal di Konawe Utara, 11 Orang Pelaku Diamankan

    KENDARI - Tim Operasi Gabungan Pengamanan Kawasan Hutan yang terdiri dari Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Polda Sultra, Kejati Sultra serta KPH Laiwoi Utara, Kamis, 11 Agustus 2022, menghentikan tambang nikel ilegal dan menahan 11 orang pelaku untuk memberikan keterangan.

    Tim juga mengamankan 4 unit ekskavator dan 2 kendaraan double cabine yang diduga digunakan untuk menambang nikel secara ilegal di dalam kawasan hutan di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

    Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi masih memeriksa dan mengambil keterangan dari 11 orang itu. “KLHK berkomitmen dan serius untuk menegakkan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, biar ada efek jera, ” kata Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Jumat, 12 Agustus 2022.

    Lebih lanjut Dodi Kurniawan mengatakan bahwa penanganan  pelaku menunjukkan bukti keseriusan dan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum dan menindak pelaku pertambangan ilegal.

    Sementara itu, Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK - Polhut Ahli Utama, Sustyo Iriyono, menegaskan kejahatan pertambangan ilegal, termasuk nikel merupakan kejahatan luar biasa, terorganisir, pasti banyak pihak lainnya yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang mendanai dan membeli hasil tambang ilegal.

    "Kami akan terus memburu aktor intelektual di balik kasus ini. Kami ingatkan kembali para pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan, khususnya pelaku tambang illegal, kami tidak akan berhenti untuk menindak pelaku kejahatan yang mendapatkan keuntungan pribadi di atas kerusakan lingkungan, penderitaan masyarakat serta kerugian negara. Pelaku kejahatan seperti ini telah mengorbankan banyak pihak untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan melanggar hukum”, tegas Sustyo. 

    Sebelumnya, kegiatan operasi ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penambang nikel dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

    Berdasarkan informasi tersebut, Tim bergerak ke lapangan dan menemukan adanya 4 ekskavator yang diduga digunakan untuk menambang nikel secara illegal dan 2 kendaraan double cabine.

    gakkum klhk tambang nikel ilegal
    Subhan Riyadi

    Subhan Riyadi

    Artikel Sebelumnya

    Wawasan Kebangsaan, Dandim 1414/Tator Motivasi...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji Hadiri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kabag SDM Polres Luwu Utara Buka Latber Explor Tanah Limola Part I
    Panitia Mantapkan Persiapan Mubes II Kerukunan Keluarga Luwu Timur di Makassar
    Suardi Saleh Hadiri Ramah Tamah, Pelepasan dan Penyambutan Pj Gubernur
    Satreskrim Polres Luwu Utara Amankan Lokasi Penemuan Mayat di Kebun 
    Raker HIMAGRO UMMA, Rumuskan 17 Program Berbasis Keilmuan, Kaderisasi dan Kemasyarakatan

    Ikuti Kami